Cadar; Kajian Tentang Aurot Wanita



وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ (النور، 31)

Ayat ini menjelaskan perintah Allah SWT kepada perempuan-perempuan muslim untuk merendahkan pandangannya serta menjaga kemaluannya dan tidak menampakkan perhiasannya kecuali hal-hal yang biasa tampak darinya. Imam Ahmad, Nasa’I dan Baihaqi meriwayatkan didalam kitab-kitab Sunan Mereka, dari Abi Musa, Rasulullah shollallohu alaihi wasallam bersabda, “Setiap perempuan yang memakai wewangian (pengharum) kemudian keluar rumah dan berpapasan dengan kaum (laki-laki ajnabi) (sehingga) mereka mencium wewangiannya (keharumannya), maka berarti ia (perempuan) itu adalah orang yang berzina.

Terkait dengan pembahasan aurat, ayat diatas menegaskan larangan bagi seorang perempuan untuk menampakkan seluruh anggota badan kecuali yang biasa nampak darinya (Illaa maa dhahara minhaa). Inilah yang kemudian menjadi perdebatan, karena ayat ini tidak menyebutkan secara detail anggota badan yang dimaksud. Itulah sebabnya para ulama berbeda pendapat tentang apakah yang dimaksud Allah SWT dalam firman-Nya (Illaa maa dhahara minhaa) itu.

Di dalam Tafsir Ibnu Ajibah “al-Bahrul Madid” di sebutkan, An-Nasafi berkata, maksud dari firman Allah “Illaa maa dhahara minhaa” adalah yang biasa terlihat, yaitu wajah dan dua telapak tangan (kecuali kalau takut fitnah). Abu Hanifah berkata, (wajah dan dua telapak tangan) dan dua telapak kaki. Demikian ini karena pada aktifitas seorang perempuan butuh menampakkan semua itu. Untuk berjalan kesana-kemari juga butuh membuka dua telapak kaki.

Dalam madzhab Maliki, Syaikh Ibn Khallaf al-Baji memberikan keterangan, “Terkadang seorang Istri menemani suaminya yang makan bersama laki-laki lain. Dalam kondisi seperti ini, laki-laki- tersebut boleh melihat wajah dan kedua tangan wanita tersebut . Sebab dua anggota tubuh tersebut adalah yang biasa terlihat ketika makan. (Al-Muntaqa syarh al-Muwaththa’ juz IV hal 252 )

Ibn Hajar dari kalangan Syafi’iyyah menukil pendapat dari Qadhi Iyadh bahwa terjadi ijma’ bahwa seorang perempuan tidak wajib menutup wajahnya. Karena menutup wajah hukumnya sunnah dan, oleh karena itu, laki-laki yang berada di depannya juga disunnahkan memalingkan pandangan karena itulah perintah al-Qur’an” (Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz VII hal 193)

Abu Hafs Sirojuddin Umar bin Ali bin Adil ad-Dimasyqi dari madzhab Hanbali mengatakan di dalam tafsirnya Tafsirul Lubab fi Ulumil Kitab. Berkata Said bin Jubair, Adl-Dlohak dan al-Auza’I “Perhiasan dzohir yang di kecualikan oleh Allah adalah wajah dan dua telapak tangan”.

Di dalam tafsir Ibn Katsir dikutip keterangan dari al-A’masy Dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya” ia berkata, “Wajah dan kedua tangan dan cincinnya”.

Disebutkan dalam tafsir ad-Durrul Mantsur fit Ta’wil bil Ma’tsur karangan Syaikh Jalaluddin as-Suyuthi, berkaitan dengan penafsiran firman Allah “Illaa maa dhahara minhaa” , baik riwayat dari Ibnu Abbas, Said bin Jubair atau Ikrimah, “Illaa maa dhahara minhaa” adalah wajah dan dua telapak tangan. Bahkan Ibnu Abi Syaibah dari Ikrimah berkata wajah dan tsughrotun nahri(lubang leher, antara dua tulang selangkah) masuk dalam kategori yang boleh tampak dari perempuan.

Dari sekian pendapat di atas tidak ada yang menegaskan kewajiban menutup muka atau memakai cadar, karena memang wajah itu bukan termasuk aurat yang wajib ditutupi. Jika ada sebagian kecil dari ulama’ yang mengatakan bahwa wajah perempuan adalah aurot, hal ini tidak lantas menyebabkan adanya klaim sepihak. Apalagi disertai tudingan salah bagi mereka yang tidak menutup muka alias tidak bercadar.

Padahal mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa yang dimaksud “Illaa maa dhahara minhaa” adalah wajah dan dua telapak tangan. Keduanya adalah sesuatu yang biasa nampak ketika seseorang melakukan interaksi sosial. Wajah adalah penanda pertama untuk mengenali seseorang. Begitu pula dengan telapak tangan yang digunakan untuk berbagai keperluan.
Cadar; Kajian Tentang Aurot Wanita Cadar; Kajian Tentang Aurot Wanita Reviewed by islamiro on Maret 28, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.