-->

Hukum Puasa Rajab

Bulan Rajab adalah bulan dimana Allah swt meng-isro’kan Nabi Muhammad saw dari Masjidil Harom ke Masjidil Aqsho, dan langsung me-mi’roj-kan beliau saw sampai ke ‘Arasy dan Mustawa dalam rangka mendapatkan perintah menjalankan sholat maktubah. Dari peristiwa yang agung itu sangatlah pantas kalau bulan Rajab masuk dalam kategori salah satu dari bulan-bulan yang dimulyakan (asyhurul hurum). Kemudian karena kemuliaan bulan Rajab inilah kebanyakan umat Islam menjalankan puasa sunnah.

Tetapi akhir-akhir ini ada beberapa kelompok umat Islam yang melarang puasa di bulan Rajab dengan se-abrek dalil yang mereka kemukakan, namun sayang, tak satupun dalil atau hadits Rasul saw yang mereka kemukakan ada yang melarang atau mengharamkan puasa rajab. Memang tidak ada hadits shahih yang husus menyebutkan kesunahan berpuasa dibulan Rajab, tetapi juga tidak ada hadits shahih yg melarangnya. 

Dalam Shahih Muslim hadits riwayat Muslim disebutkan ;


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ (صحيح مسلم -  6 / ص 63)


Dari Abu Hurairah RA. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Sebaik-baiknya puasa setelah Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram. Dan sebaik-baiknya ibadah setelah ibadah wajib adalah shalat malam.” (HR Muslim)

Terkait hukum puasa dan ibadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan “Memang benar  tidak satupun ditemukan hadits shahih mengenai puasa Rajab, namun telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul saw menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).

Masih dalam Shahih Muslim, tapi dalam hadits no.1960, bahwa Utsman bin Hakim Al Anshari bertanya pada said bin Jubair tentang puasa Rajab, maka ia menjawab bahwa Ibn Abbas ra berkata bahwa Rasul saw bila berpuasa maka terus puasa, dan apabila tidak puasa maka terus tak puasa. Hadits ini menunjukkan bahwa tidak ada larangan berpuasa pada bulan Rajab, jika ada larangan tentu akan disebutkan oleh Rasul saw, atau Ibn Abbas ra, atau Sa’id bin Jubair ra.

Kemudian di dalam sunnan Abu Daud disebutkan bahwa Rasulullah saw menganjurkan agar berpuasa di bulan-bulan haram. Bulan Rajabadalah salah satu dari bulan-bulan harom tersebut. (Syarhun Nawawi ‘Alaa Muslim). Berdasarkan keumuman hadits tersebut jelas tidak ada keharoman apalagi bid’ah dalam kebiasaan menjalankan puasa sunnah pada bulan Rajab, bahkan ada anjuran dari Nabi saw, meskipun secara umum.

Masih dalam kitab Syarhun Nawawi ‘Alaa Muslim, tetapi yang ini tidak dalam bab Siyam, melainkan pada bab Tahrimu-sti’mali Inaa’idz-Dzahabi wal Fidldloti ‘alar Rijali wan Nisa’i. Disitu di sebutkan sebuah hadits “bahwa Abdullah (hamba sahaya yang dimerdekakan oleh Asma’ bin Abu Bakar) disuruh oleh Asma’ agar bertanya kepada Abdullah bin Umar tentang kabar yang sampai kepada Asma’, bahwa Abdullah bin Umar telah mengharomkan tiga hal, di antaranya adalah berpuasa penuh pada bulan Rajab.

Jawab Abdullah bin Umar أَمَّا مَا ذَكَرْتَ مِنْ رَجَبٍ فَكَيْف بِمَنْ يَصُومُ الْأَبَدَ. Kata Imam Nawawi, Abdullah bin Umar mengingkari kabar yang didengar oleh Asma’ tersebut. Bahkan Ia mengkhabarkan bahwa sesungguhnya Ia melakukan puasa Rajab sebulan penuh dan Ia juga menjalankan shaumul abad (puasa setahun penuh selain hari Raya dan hari-hari Tasyriq).

Jelaslah kini, bahwa puasa pada bulan Rajab hukumnya sunnah, bukan harom dan bid’ah. Mudah-mudahan penjelasan singkat ini bermanfaat bagi kita, amin.