Ketika Keabsahan Talqin Mayit Kembali diperdebatkan


Sudah banyak kitab dan buku yang menjelaskan tentang keabsahan dan bahkan kesunahan talqin mayit yang disertai dengan beberapa rujukan dan pengambilan dasar hukumnya. Tetapi masih saja dipandang sebelah mata oleh kelompok-kelompok yang segaja mempersempit ruang gerak ubudiyyah dalam agamanya sendiri (baca “agama Islam”), sengaja menyebarkan fitnah dikalangan warga Ahlussunnah waljamaah dengan tuduhan-tuduhan bid’ah dan syirik, sehingga membuat bingung orang-orang awam dan mengaburkan ajaran-ajaran Islam yang hakiki.

Padahal talqin mayit sudah ada sejak zaman Rasulullah saw dan di amalkan oleh para sahabat kemudian diteruskan oleh tabiin dan ulama-ulama salafus sholih. Imam Nawawi (Muhyiddin Abi Zakariya Yahya bin Syarof Annawawi) dalam kitabnya Al-adzkar Almuntakhobah min Kalami Sayyidil Abror saw, mengatakan, Bahwa talqinul mayyit ba’dad Dafni oleh mayoritas ulama’ Syafiiyyah dihukumi istihbab (sunnah). Diantara mereka adalah, Qodli Husain didalam Ta’liq-nya, Abu Sa’ad Almutawalli didalam kitab Titimmah-nya, Assyaikh Al-imam Azzahid Abul Fath Nashr bin Ibrahim bin Nashr Almuqoddasi, Imam Abul Qosim Arrafi’i dan lain-lain, diantaranya Imam Abu Amr bin Sholah dan ulama-ulama’ Syafi’iyyah dari Khurosyan.

Dalam kitab Mughnil Muhtaj disebutkan, bahwa talqinul mayyit ba’dad Dafni bagi mayit dewasa, menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal hukumnya sunah. Orang yang membaca talqin duduk di arah kepala kuburan mayit, kemudian berkata, 

Ya Abdallah bin Amatillah, Ingatlah apa yang engkau biasakan sebelum engkau keluar dari dunia, Kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad utusan Allah, sesungguhnya surga itu nyata,neraka juga nyata, kebangkitan dari kubur itupun nyata, dan sesungguhnya hari kiamat pasti datang tanpa diragukan lagi, dan sesungguhnya Allah akan membangkitkan orang-orang dari kubur, dan sesungguhnya engkau ridlo Allah sebagai tuhanmu, Islam adalah agamamu, Muhammad sebagai Nabimu, Qur’an adalah penuntunmu, Ka’bah sebagai kiblatmu dan orang-orang yang beriman adalah saudaramu”. (HR. Thabrani).

Menurut Imam Nawawi, walaupun hadits ini dlo’if, tetapi ditopang atau dikuatkan oleh beberapa hadits lain yang shohih dan firman Allah, “Dan berilah peringatan karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman”. (QS. Adzdzariyat 55).

Selanjutnya dapat dilihat lagi didalam kitab Al-adzkar karangan Imam Nawawi, “Kami telah meriwayatkan hadits dalam Shohih Muslim dari Amr bin ‘Ash, Ia berkata “Jika aku telah dikuburkan maka berdirilah kalian semua disekeliling kuburku selama (dengan kadar) kambing disembelih, dikuliti dan dibagi-bagikan dagingnya. Agar aku terhibur dengan kalian dan aku ketahui apa yang harus aku jawabkan kepada malaikat yang menjadi utusan tuhanku”.

Dalam kitab Nailul Author disebutkan, “Diriwayatkan dari Rosyid bin Saad, Dlomrah bin Habib dan Hakim bin Umair, mereka berkata, Apabila tanah kuburan mayit telah diratakan lalu orang-orang telah pergi, mereka menganggap sunah apabila dikatakan kepada mayit disisi kuburnya; Ya fulan, katakan! Tidak ada tuhan selain Allah (tiga kali), Ya fulan, Tuhanku Allah, agamaku Islam dan Nabiku Muhammad saw. (HR. Sa’id).

Terlepas dari bahwa hadits-hadits tersebut perawinya shohih, hasan lighoirihi atau tidak, karena jelas ada perbedaan pandangan diantara para ulama, atau kalau memang hadits-hadist tersebut dlo’if, bukankah hadits dlo’if masih bisa digunakan untuk fadloilul a’mal.

Dengan dasar inilah Imam Syafi’i menganggap talqin mayit sebagai perbuatan sunah yang memiliki dampak baik bagi yang masih hidup sebagai mauidzoh dan pengingat bagi mereka agar berbekal dan menyiapkan diri dalam menghadapi kematian, juga mempunyai maslahat bagi yang mati sebagai pengingat-ingat jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang akan disodorkan oleh malaikat Munkar dan Nakir. Urusan si mayit nantinya bisa menjawab atau tidak semua itu tergantung dengan kehendak Allah swt. Waallohu a’lam.
Ketika Keabsahan Talqin Mayit Kembali diperdebatkan Ketika Keabsahan Talqin Mayit Kembali diperdebatkan Reviewed by islamiro on Maret 29, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.