Macam-macam hukum Dalam Islam


Macam-macam hukum dalam Islam adalah sebagai berikut :

Pertama, Wajib, yaitu perintah yang harus dipatuhi, dengan ketentuan jika perintah tersebut dipatuhi maka yang mematuhi mendapat pahala, dan jika perintah tersebut tidak dipatuhi, maka ia berdosa. Hukum Wajib ini terbagi menjadi dua, yaitu :
  •  Wajib ‘Ain, yaitu perintah yang harus dipatuhi oleh setiap mukallaf (orang Islam baligh dan berakal), seperti, sholat lima waktu, puasa bulan ramadlan dn lain-lain.
  • Wajib Kifayah, yaitu perintah yang cukup hanya dipatuhi oleh sebagian mukallaf saja, seperti sholat janazah, menghafal al-qur’an dan lain-lain.
Kedua, Sunnah, yaitu perintah yang hendaknya dipatuhi, dengan ketentuan jika perintah tersebut dipatuhi maka mendapat pahala, dan jika tidak dipatuhi, maka tidak berdosa.

Ketiga, Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Ya’ni, tidak ada pahala dan dosa bagi seseorang yang mengerjakan atau meninggalkannya.

Keempat, Harom, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan. Ya’ni, jika ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa. Seperti, membunuh, berjudi, meminum minuman keras, berzina dan lain-lain.

Kelima, Makruh, yaitu sesuatu yang hendaknya di tinggalkan. Ya’ni jika ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan tidak berdosa. (republikbumimaya.online)
Macam-macam hukum Dalam Islam Macam-macam hukum Dalam Islam Reviewed by islamiro on Maret 30, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.