Macam- macam najis ada tiga, yaitu,
Pertama. Najis Mukhoffafah. Yaitu air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan atau minum apa-apa kecuali air susu. Cara mencucinya yaitu, dengan menyiram benda yang terkena najis.
Kedua. Najis Mugholladzoh. Yaitu jilatan (air liur) anjing dan kotorannya. Cara mencucinya yaitu, dengan membasuhnya tujuh kali yang salah satunya dicampur debu.
Ketiga. Najis Mutawassithoh. Yaitu najis-najis selain najis mukhoffafah dan mugholladzoh, seperti, nanah, darah, muntahan, bangkai (selain anak adam, ikan dan belalang), setiap perkara yang keluar dari qubul dan dubur selain mani, air susu hewan yang harom dimakan selain air susu anak adam dan perkara-perkara yang terpisah dari hewan yang masih hidup selain bulu dan rambut hewan yang halal dimakan.
Cara mencucinya yaitu, najisnya dibuang hingga bersih dan hilang warna, bauh dan rasanya, lalu disiram air. Apabilah sulit menghilangkan rasanya, atau warna dan bauhnya, maka sudah cukup (suci) dengan menyiramnya saja.