Hukum Berjabat Tangan Saat Bertemu


Hukum asal mushofahah atau berjabat tangan antara sesama muslim, laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan ketika bertemu adalah sunnah. Selain sebagai pelaksanaan sunnah yang agung itu juga bisa menghilangkan permusuhan, mempererat rasa kasih sayang dan memperkokoh tali silatur rahim diantara sesama muslim. Berjabat tangan ini hendaknya dikerjakan setelah mengucap salam dengan muka berseri. Di jelaskan dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Thabroni, bahwa Rasulullah SAW apabila bertemu dengan sahabat-sahabatnya, maka sebelum berjabat tangan beliau selalu mengucap salam terlebih dahulu.

Beberapa hadits telah menyebutkan, bahwa berjabat tangan merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Nabi saw dan para sahabat. Sebagaimana hadits shohih riwayat imam Bukhori dan Imam Turmudzi,

عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِى أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-؟ قَالَ : نَعَمْ.1 

Diceritakan dari Qotadah ra. Bahwa beliau pernah bertanya kepada sahabat Anas bin Malik ra. “Apakah berjabat tangan terjadi pada sahabat Rasulullah saw?” Sahabat Anas menjawab, ‘Ya’.

Rasulullah SAW juga menetapkan kesunahannya dengan sabda beliau.

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا.2

Dari Barro’ bin ‘Azib ra berkata, Rasulullah Saw bersabda, "Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan, kecuali dosa keduanya diampuni sebelum saling berpisah" (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Turmudzi).

Dalam kitab Lawamihul Uqul, Syaikh Dliya’uddin al-Hanafi an-Naqsyabandi mengatakan, bahwa secara dzohir kesunahan berjabat tangan ini dapat diperoleh jika pelaksanaan berjabat tangannya dengan tangan kanan. Syaikh Abdur Rouf al-Munawi didalam Syarah al-Jawami’us Shoghirjuga mengatakan hal yang sama dengan apa yang dikatakan oleh Syaikh Dliya’uddin. Syaik al-Munawi berkata “kesunahan berjabat tangan dapat diperoleh jika pelaksanaan berjabat tangannya dengan tangan kanan. Kecuali kalau ada udzur”. Dalam sebuah Hadits riwayat Imam Ahmad dari Ibnu Abbas ra, Ia berkata, “Saya bai’at (sumpah setia) terhadap rasulullah dengan berjabat tangan pakai tanganku ini (tangan kanan). Amr bin ‘Ash juga saat bai’at berjabat tangan dengan tangan kanan(HR. Muslim).

Kesunahan mushofahah atau berjabat tangan juga hanya bisa diperoleh dengan cara berjabat tangan pakai tangan satu atau tangan dua, telapak tangan kanan saling menempel dan telapak tangan kirinya menempel pada punggung telapak tangan kiri orang yang di ajak berjabat tangan. Tidak dengan berjabat tangan seperti menggunting, telapak tangan kanan menempel telapak tangan kanan dan telapak tangan kiri menempel telapak kanan kiri. (Al-Mubarokfuri dalam Al-Marja’us Sabiq).

1. رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ,السنن الكبرى وفي ذيله الجوهر النقي,ص:٩٩.ج:۷, رقم: ۱۳٩٥۲, المؤلف : أبو بكر أحمد بن الحسين بن علي البيهقي)
2. رواه أحمد,أبو داود والترمذى, سنن ابن ماجه, ص:۱۰٨, ج: ٨, رقم: ۳٦٩۳, المؤلف : ابن ماجة أبو عبد الله محمد بن يزيد القزويني، وماجة اسم أبوه يزيد (المتوفى : ۲۷۳هـ)
Hukum Berjabat Tangan Saat Bertemu Hukum Berjabat Tangan Saat Bertemu Reviewed by islamiro on April 04, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.