Hukum Berda'wah dengan Rebana atau Hadroh



Musik Rebana atau hadroh di Indonesia sekarang ini sudah sangat memasyarakat, digunakan sebagai Media Dakwah dan Pemersatu Ummat dengan alunan shalawat, do’a dan puji-pujian kepada Allah, juga syair-syair nasehat keagamaan.Majlis-majlis hadroh dan rebana ini sangat diminati masyarakat, terutama majlis sholawatnya Habib Syekh As-Segaf “Ahbabul Musthofa”.

Tentang kebolehannya, ada banyak dalil yang menjelaskannya. Dikisahkan, pernah suatu ketika Rasulullah didatangi seorang wanita  bernama Shobihah 'Arsy, ia menabuh rebana di samping Rasulullah SAW.

Pernah juga Rasulullah SAW ketika datang ke Madinah disambut oleh para wanita Bani Najjar dengan nyayian dan tabuhan rebana. Begini di antara syairnya, "Kami adalah wanita dari Bani Najjar, Oh beruntungnya Muhammad sebagai tetangga". Mendengar itu lantas Rasulullah menjawab, "Allah Maha mengetahui bahwa aku mencintai kalian". Hal ini tidak lain merupakan bentuk Ekspresi kebahagiaan dengan bisa melihat Rasulullah SAW.

Syeikh Muhammad Ba'atiyah di dalam kitab Goitsus-Sahabah hal. 68 mengatakan: "Dari Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah dari Qais Bin Sa'ad Bin Ubadah bahwa Nabi SAW menabuh rebana dan bernyanyi pada Idul Fitri ini diterangkan dalam Kitab Bahjatul Mahafil, hal ini tak lain karena menunjukkan rasa kegembiraan".

Sementara pada hal. 69 disebutkan: "Bahwa para Sahabat dari kaum wanita bernazhar jika Nabi kembali dalam kondisi selamat akan menabuh rebana dihadapan Rasulullah sebagai bentuk kegembiraan. Kemudian Rasulullah pun menyuruh agar mereka melaksanakan nazhar mereka itu". Andai saja rebana itu Makruh (apalagi Haram) maka Nabi tidak akan menyuruhnya walaupun ia bernazhar. (Al-Mufasshal hal. 71, juz 4)

DR. Wahbah Az-Zuhaili menyebutkan dalam Fiqh Al-Islami juz 3 hal. 574: "Diperbolehkan menyenandungkan lagu yang mubah dan memukul rebana pada pernikahan berdasarkan Hadits Nabi "Syiarkan pernikahan dan mainkanlah rebana".

Melihat hadits-hadits di atas sepertinya kebolehan hadroh atau rebana hanya pada moment-moment tertentu, seperti dalam pesta pernikahan dan penyambutan juga pemukulnya perempuan. Terus apa boleh jika dilakukan pada pesta-pesta lainnya dan penabuhnya laki-laki?

Suatu ketika Abu Yusuf pernah ditanya tentang rebana
, apakah dimakruhkan pada selain pernikahan beliau menjawab: "Tidak dimakruhkan". (Fatawa Al-Hindiyah hal. 352).

Selanjutnya dalam kitab Zawajir karya Imam Al-Ghazali juz 2 hal. 291: "Bahwa rebana diperbolehkan pada pernikahan, menyambut Ied (hari raya),  menyambut kedatangan,  dan setiap kejadian atau keadaan yang menggembirakan".

Ibnu Hajar berpendapat dalam Kitabnya Kaffu Ar-Ru'af hal. 290-291: "Pendapat yang dijadikan pegangan pada Madzhab kita menyatakan halal (penggunaan rebbana) dalam pernikahan dan khitan, akan tetapi afdhol (lebih utama) meninggalkannya pada selain keduanya, sedangkan menurut pendapat yang Ashoh (lebih shahih) dalam Minhaj dihukumi mubah dan jelas-jelas kesunahannya pada setiap perayaan".

Sementara Imam As-Subki menyatakan, bahwa pendapat yang menyatakan rebana hanya khusus bagi wanita adalah pendapat yang lemah. Diterangkan dalam Kitab Idlohudh-Dhalalah hal. 44-45: "Menabuh rebana hukumnya itu mubah (boleh) secara mutlak (tanpa syarat dan ketentuan) walaupun dengan alat Jalajil (rebana khas arab) dan itu sudah jelas kehalalannya dari keharamannya dan tidak ada bedanya antara yang menabuh itu laki-laki maupun perempuan". Sesuai haditsnya yang dengan redaksi kata "اضربوا" bukan "اضربن".

Masih dalam kitab Idlohudh-Dhalalahm, kali ini pada halaman 55, mengatakan hal yang sama bahwa rebana ini hukumnya mubah. Bahkan suatu ketika Syeikh Karim Rojih bertanya pada Syeikh Mulla Romadlon Al-Buthi perihal mengapa kita tidak mengharamkan rebana? lantas beliau menjawab: "Bagaimana bisa kita mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah s.w.t."

Di Indonesia, hadroh atau rebana bahkan menjadi sarana dakwah yang mampu menyedot perhatian publik. Jadi ingat sama cara dakwah Wali Songo dengan gamelan yang mampu menyulap negeri ini menjadi negeri yang mayoritas Islam.

(di sarikan dari berbagai sumber)
Lebih baru Lebih lama