Terus Piye Broo...?


Di Indonesia sekarang ini kembali digegerkan oleh omongan dua presenter yang mengatakan “bahwa menghadiahkan pahala bacaan surat al-Fatehah tidak ada tuntunan dari Rasulullah SAW”. Kalau nggak ada pro dan kontra bukan Bumimaya namanya, tapi akhirat, yaitu hari penentuan baik dan buruk, hari penentuan salah dan benar.

Kalau di pikir-pikir, lucu juga, baik yang pro maupun yang kontra sama-sama punya dalil, yang satu dari ulama’, yang satu ngakunya langsung dari al-QUR’AN dan Sunnah Rasulullah SAW, tapi ujung-ujungnya, sama-sama dari hasil pemikiran ulama’.

NahdliyyahNabi Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam bersabda, “Ba­calah surah Yasin kepada orang-orang mati di antara kalian.” – Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud (3121), Ibnu Majah (1448), dan lainnya, dari hadits Ma’qil bin Yasar Radhiyallohu ‘Anhu. Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam juga bersabda, “Ya-Sin adalah jantung Al-Quran. Tidaklah seseorang membacanya dengan niat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menghendaki ne­geri akhirat melainkan Allah mengam­puninya. Dan bacakanlah ia kepada orang-orang mati di antara kalian.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (5: 26), An-Nasa’i dalam Al-Kubra (10914), dan lainnya.

Ulama ahli tahqiq menyatakan, ha­dits ini bersifat umum, mencakup bacaan kepada orang sekarat yang akan mati dan bacaan kepada orang yang sudah mati. Inilah pengertian yang jelas dari hadits di atas. Hadits ini menjadi dalil juga bahwa baca­an tersebut sampai kepada orang-orang yang sudah mati dan adanya manfaat padanya sebagaimana yang disepakati para ulama. Perbedaan pendapat hanya berkaitan jika pembaca tidak berdoa setelahnya dengan doa semacam ini, misalnya, “Ya Allah, jadikanlah pahala bacaan kami kepada Fulan.”

Al Muhaddits Syekh Abdullah al-Ghumari dalam kitabnya Ar-Raddul Muhkam al-Matin, hlm. 270, mengatakan, "Menurut saya boleh saja seseorang menghadiahkan bacaan Al-Qu'an atau yang lain kepada baginda Nabi saw., meskipun beliau selalu mendapatkan pahala semua kebaikan yang dilakukan oleh umatnya, karena memang tidak ada yang melarang hal tersebut. Bahwa para sahabat tidak melakukannya, hal ini tidak menunjukkan bahwa itu dilarang”.

Al-Marwadzi berkata bahwa ia mendengar Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Jika kalian masuk ke kuburan, maka bacalah Al-Fatihah, Al-Falaq dan An-Nas, serta al-Ikhlas. Jadikan pahalanya untuk ahli kubur, maka akan sampai kepada mereka” (Mathalib Ulin-Nuha, madzhab Hanbali).

(Ar-Razi berkata) Saya berwasiat kepada pembaca kitab saya dan yang mempelajarinya agar secara khusus membacakan al-Fatihah untuk anak saya dan diri saya, serta mendoakan orang-orang yang meninggal nan jauh dari teman dan keluarga dengan doa rahmat dan ampunan. Dan saya sendiri melakukan hal tersebut" (Tafsir al-Razi 18/233-234).

Wahabiyyah : Mengirim Fatihah untuk arwah orang mati, ini termasuk amalan bid’ah. Arwah orang mati tidak perlu dikirimkan Al Fatihah ataupun bacaan Qur’an lainnya, karena amalan demikian tidak ada tuntunannya dari sunnah Nabi SAW ataupun dari praktek orang-orang shalih generasi salaf dari umat ini. Dan ini adalah amalan yang tertolak.

Imam Syafi’i rahimahullah dan para pengikutnya beristinbath (mengambil hukum) bahwa pahala hadiah bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada si mayit, karena hal itu bukan dari amalan dan usahanya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Juga berkata: “Adapun menghadiahkan al-Fatihah atau selainnya kepada orang-orang yang mati maka tidak ada dalilnya. Hendaknya hal itu ditinggalkan karena tidak dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Namun disyariatkan berdo’a, shodaqoh, haji, umroh, membayar hutang dan sebagainya bagi yang telah meninggal yang telah jelas dalilnya bahwa hal itu bermanfaat bagi mayit.

Membaca Al Fatihah setelah berdoa, setelah membaca Al Quran, atau sebelum menikah, termasuk amalan yang tidak dianjurkan. Amalan seperti itu tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia)

LaLa : Terus Bagaimana Brooo... Wong podo-podo melune. Mati bareng yuk...., biar tahu mana yang benar, dan mana yang sok benar.
Lebih baru Lebih lama