Kata moderat, dalam bahasa Arab biasanya disebut wasathiyyah, istilah
ini menggunakan dasar rujukan dari Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 143 “Dan
demikianlah kami jadikan kalian sebagai umat yang wasath.
pendapat para ahli tafsir wasath ini berarti sesuatu yang ada di tengah
atau sesuatu yang memiliki dua belah ujung yang ukurannya sebanding, tidak
memihak. Kata wasath ini juga bisa berarti terbaik, berharga, terpilih, dan adil.
Merekam penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa sifat wasath yang disematkan pada umat adalah sesuatu yang melekat sejak umat ini menerima dan mengimani petunjuk-petunjuk dari Nabi Muhammad SAW, tentunya selama mereka konsisten menjalankan ajaran-ajaran Allah SWT dan Rasul-Nya, maka saat itulah mereka menjadi umat terbaik, terpilih dan adil.
Kemudian konsep ummatan wasathon ini jika ditarik ke dalam ranah politik adalah seiras dengan sembilan butir Pedoman Berpolitik Warga NU yang dicetuskan dalam Muktamar NU XVIII di Krapayak Yogyakarta tahun 1989. Ya’ni :
- Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama mengandung arti keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
- Politik
bagi Nahdlatul Ulama adalah politik yang berwawasan kebangsaan dan menuju
integritas bangsa dengan langkah-langkah yang senantiasa menjunjung tinggi
persatuan dan kesatuan untuk mencapai cita-cita bersama, yaitu terwujudnya
masyarakat yang adil dan makmur lahir dan batin dan dilakukan sebagai amal ibadah
menuju kebahagiaan di dunia dan kehidupan di akhirat;
- Politik
bagi Nahdlatul Ulama adalah pengembangan nilai-nilai kemerdekaan yang hakiki
dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk menyadari hak, kewajiban, dan
tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan bersama;
- Berpolitik
bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan moral, etika, dan budaya yang
ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung
tinggi Persatuan Indonesia, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan ber-Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia;
- Berpolitik
bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan kejujuran nurani dan moral
agama, konstitusional, adil, sesuai dengan peraturan dan norma-norma yang
disepakati serta dapat mengembangkan mekanisme musyawarah dalam memecahkan
masalah bersama;
- Berpolitik
bagi Nahdlatul Ulama dilakukan untuk memperkokoh konsensus-konsensus nasional
dan dilaksanakan sesuai dengan akhlaq al karimah sebagai pengamalan ajaran
Islam Ahlussunah Waljamaah;
- Berpolitik
bagi Nahdlatul Ulama, dengan dalih apa pun, tidak boleh dilakukan dengan
mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan;
- Perbedaan
pandangan di antara aspirasi-aspirasi politik warga NU harus tetap berjalan
dalam suasana persaudaraan, tawadlu’ dan saling menghargai satu sama lain,
sehingga di dalam berpolitik itu tetap terjaga persatuan dan kesatuan di
lingkungan Nahdlatul Ulama;
- Berpolitik
bagi Nahdlatul Ulama menuntut adanya komunikasi kemasyarakatan timbal balik
dalam pembangunan nasional untuk menciptakan iklim yang memungkinkan
perkembangan organisasi kemasyarakatan yang lebih mandiri dan mampu
melaksanakan fungsinya sebagai sarana masyarakat untuk berserikat, menyatukan
aspirasi serta berpartisipasi dalam pembangunan. (nam/nu online).
Dalam upaya mengawal perpolitikan warga NU agar sesuai syari’at dan khitthoh, NU perlu getol dan masiv dalam mensosialisasikan sembilan butir Pedoman Berpolitik Warga NU tersebut melalui wadah-wadah kaderisasi yang ada di NU dan Banom. Seperti di PPWK, MKNU, PKPNU, Diklatsar Ansor dan lain-lain.
Tidak ada komentar: