عن أبي عبدالله النعمان بن بشير رضي الله عنهما قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إن الحلال بين وإن الحرام بين, وبينهما أمور مشتبهات قد لا يعلمهن كثير من الناس, فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه, ومن وقع في الشبهات فقد وقع في الحرام, كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه ,ألا وأن لكل ملك حمى, ألا وإن حمى الله محارمه, ألا وإن في الجسد مضغة إذا صلحت صلح الجسد كله, وإذا فسدت فسد الجسد كله, ألا وهي القلب. (رواه البخاري ومسلم)
Dari Abi Abdillah An-Nu'man bin Basyir ra, berkata, "Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram juga jelas, dan di antara keduanya ada perkara yang samar-samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya. Ingatlah setiap raja memiliki larangan dan ingatlah bahwa larangan Alloh apa-apa yang diharamkan-Nya. Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati”. (HR. Bukhori dan Muslim).
Imam Ibnu Daqieqil ‘Ied, penulis syarh Al-Arbainan Nawawiyah yang juga ulama besar dalam masalah fiqh mengatakan: Bahwa Agama Islam berkisar atas empat hadits, salah satunya adalah hadits ini. Hadits ini termasuk hadits pokok yang agung dalam pokok-pokok syariat. Abu Dawud As-Sajastani berkata: Para ulama sepakat tentang penting dan banyaknya faedah yang terkandung dalam hadits ini. Ulama lainnya adalah Imam Al-Qurthubi penulis tafsir Al-Qurthubi dan sebelumnya Imam Ibnul Arabi yang memiliki tafsir tentang ayat-ayat ahkam dan juga bermadzhab Maliki, keduanya berkata bahwa seluruh masalah-masalah hukum bisa dikembalikan pada hadits ini, karena hadits ini telah menjelaskan masalah halal dan haram serta sesuatu yang syubhat.
Menurut Imam Syafi’i, haram ialah apa yang ditunjukkan dalil atas keharamannya. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, halal ialah apa yang ditunjukkan oleh dalil atas kehalalannya. Imam An-Nawawi dalam syarah Arbain mengatakan, sabda Rasulullah bahwa “di antara keduanya (halal dan haram) terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar),” yakni di antara halal dan haram ada perkara-perkara menyerupai halal dan haram.
Para ulama berbeda pendapat mengenai pengertian syubhat yang diisyaratkan oleh Rasulullah . Pada hadits tersebut, sebagian ulama berpendapat, hal semacam itu haram hukumnya berdasarkan sabda Rasulullah: "Barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya”. Kemudian mereka berpendapat bahwa barangsiapa tidak menyelamatkan agama dan kehormatannya, berarti dia telah terjerumus kedalam perbuatan haram.
Sebagian yang lain berpendapat bahwa hal yang syubhat itu hukumnya halal dengan alasan sabda Rasulullah: “Seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang”. Kalimat itu menunjukkan syubhat itu halal, tetapi meninggalkan yang syubhat adalah sifat yang wara’ (kehati-hatian). Sebagian lain lagi berkata, syubhat yang tersebut pada hadits ini tidak dapat dikatakan halal atau haram, karena Rasulullah Saw menempatkannya di antara halal dan haram, oleh karena itu kita memilih diam saja, dan hal itu termasuk sifat wara’ juga.
Kemudian, “Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya” yang dimaksud adalah hati, betapa pentingnya daging ini walaupun bentuknya kecil, daging ini disebut Al-Qalb (hati) yang merupakan anggota tubuh yang paling terhormat, karena ditempat inilah terjadi perubahan gagasan, sebagian penyair bersenandung: “Tidak dinamakan hati kecuali karena menjadi tempat terjadinya perubahan gagasan, karena itu waspadalah terhadap hati dari perubahannya”.
Allah SWT menyebutkan, manusia dan hewan memiliki hati yang menjadi pengatur kebaikan-kebaikan yang diinginkan. Hewan dan manusia dalam segala jenisnya mampu melihat yang baik dan buruk, kemudian Allah mengistimewakan manusia dengan karunia akal disamping dikaruniai hati sehingga berbeda dari hewan. Allah berfirman, “Tidakkah mereka mau berkelana dimuka bumi karena mereka mempunyai hati untuk berpikir, atau telinga untuk mendengar…” (QS. Al-Hajj 22:46).
Allah SWT telah melengkapi dengan anggota tubuh lainnya yang dijadikan tunduk dan patuh kepada akal. Apa yang sudah dipertimbangkan akal, anggota tubuh tinggal melaksanakan keputusan akal itu, jika akalnya baik maka perbuatannya baik, jika akalnya jelek, perbuatannya juga jelek. Bila kita telah memahami hal diatas, maka kita bisa menangkap dengan jelas sabda Rasulullah , “Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati”.
Tag :
Arbain Nawawi
0 Comments for "Hadits 6 Tentang Halal, Haram, Syubhat dan Hati"