Sujud Tilawah dan Tata Caranya


Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah. Di dalam Al-Qur’an ayat-ayat sajdah ini biasanya bisa diketahui dengan adanya tanda tertentu seperti tulisan kata as-sajdah dengan tulisan Arab di pinggir halaman sebaris dengan ayatnya, atau adanya gambar seperti kubah kecil di akhir ayat. Ketika ayat sajdah dibaca orang yang membaca atau yang mendengarnya disunahkan untuk bersujud satu kali baik dalam keadaan shalat maupun di luar shalat.

Setidaknya ada beberapa hadits yang menjelaskan kesunahan tersebut, di antaranya adalah Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda :

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَد, اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي, يَقُولُ : يَا وَيْلَهُ أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِيَ النَّارُ. 

Artinya: “Ketika anak adam membaca ayat As-Sajdah kemudian ia bersujud maka setan menyendiri dan menangis. Ia berkata, “celaka, anak adam diperintah untuk bersujud dan ia pun bersujud maka baginya surga. Dan aku telah diperintah untuk bersujud namun aku menolak maka bagiku neraka.”

Hadis riwayat Imam Abu Dawud dari Ibnu Umar :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا الْقُرْآنَ، فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّر، وَسَجَدَ وَسَجَدْنَا مَعَهُ 

Artinya: “Adalah nabi membacakan Al-Qur’an kepada kita, maka ketika melewati ayat As-Sajdah beliau bertakbir dan bersujud, dan kami pun bersujud bersamanya.”

Tata cara sujud tilawah di luar shalat adalah memastikan bahwa dirinya sedang tidak berhadats dan tidak terkena najis dengan cara berwudlu dan mensucikan najis yang ada. Setelah itu menghadap ke arah kiblat untuk kemudian bertakbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangan. Kemudian berhenti sejenak, terus bertakbir lagi untuk turun bersujud tanpa mengangkat kedua tangan. Setelah sujud satu kali lalu bangun untuk kemudian duduk sejenak tanpa membaca tahiyat dan mengakhirinya dengan membaca salam.

Apakah harus berdiri dahulu sebelum melakukan sujud tilawah? Para ulama Syafi’iyah berbeda pendapat dalam hal ini. Syekh Abu Muhammad, Qadli Husain dan lainnya lebih menyukai sujud tilawah dilakukan dengan cara dimulai dari berdiri dan berniat lebih dahulu. Namun pendapat ini diingkari oleh Imam Haramain dengan mengatakan, “Saya tidak melihat untuk masalah ini adanya penuturan dan dasar.” Apa yang menjadi pendapat Imam Haromain ini dipandang oleh Imam Nawawi sebagai pendapat yang lebih benar dan karenanya yang dipilih adalah tidak berdiri untuk sujud tilawah (lihat Yahya bin Syaraf Al-Nawawi, Raudlatut Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn, (Beirut: Al-Maktab Al-Islamy, 1991), jil. I, hal. 321 – 322).

Sedangkan tata cara melakukan sujud tilawah di dalam shalat adalah dengan bertakbir tanpa mengangkat tangan untuk kemudian turun bersujud satu kali. Setelah itu bangun dari sujud untuk berdiri lagi dan melanjutkan shalatnya. Bila ayat sajdah yang tadi dibaca berada di tengah surat maka ia kembali melanjutkan bacaan suratnya hingga selesai, kemudian baru ruku’. Namun bila ayat sajdah yang tadi dibaca berada di akhir surat, maka setelah bangun dari sujud tilawah, ia berdiri sejenak, kemudian ruku’, atau mustahabnya ia sempatkan membaca sedikit ayat lalu diteruskan dengan ruku’ dan seterusnya.

Adapun bacaan yang sunah dibaca ketika sujud tilawah sebagaimana disebutkan Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thâlibîn adalah :

سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ 

“Sajada wajhiya lil ladzî khalaqahû wa shawwarahû wa syaqqa sam’ahû wa basharahû bi haulihî wa quwwatihî.” 

Juga disunahkan membaca do’a :

اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاقْبَلْهَا مِنِّي، كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ 

“Allâhummaktub lî bihâ ‘indaka ajraa, waj’alhâ lî ‘indaka dzukhran, wa dla’ ‘annî bihâ wizran, waqbalhâ minnî kamâ qabiltahâ min ‘abdika dâwuda ‘alaihissalâm.”

Namun jika membaca -masih menurut Imam Nawawi- do’a yang biasa dibaca saat sujud di waktu shalat maka diperbolehkan. Wallahu a’lam. (Yazid Muttaqin/Nu Online)

islamiro

Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah Wal Jama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah NKRI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak