-->

Jimak Setelah Bepergian dan Hukum Mengkonsumsi Obat Kuat


وَيُسَنُّ أَنْ لَا يَتْرُكَهُ عِنْدَ قُدُومٍ مِنْ سَفَرٍ بِأَنْ يَفْعَلَهُ فِي اللَّيْلَةِ الَّتِي تَعْقُبُ يَوْمَ قُدُومِهِ بَلْ فِي يَوْمِ الْقُدُومِ إنْ اتَّفَقَتْ لَهُ خَلْوَة
 
Sunah menjima' (istrinya) sepulang dari bepergian. (Caranya) bisa diLakukan pada malam harinya (pergi hari kamis, jima' pada malam jum'atnya), bisa juga Pada saat (siang) hari itu juga, gak usah nunggu malam, kalau keadaan memungkinkan (missal ; rumah baru sepi, hanya berdua saja).

وَيُنْدَبُ التَّقَوِّي لَهُ بِأَدْوِيَةٍ مُبَاحَةٍ مَعَ رِعَايَةِ الْقَوَانِينِ الطِّبِّيَّةِ وَمَعَ قَصْدٍ صَالِحٍ كَعِفَّةٍ وَنَسْلٍ. لِأَنَّهُ وَسِيلَةٌ لِمَحْبُوبٍ فَيَكُونُ مَحْبُوبًا وَكَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ يَتْرُكُ ذَلِكَ أَيْ التَّقَوِّي الْمَذْكُورَ فَيَتَوَلَّدُ مِنْ الْوَطْءِ أُمُورٌ ضَارَّةٌ جِدًّا. (حاشية الجمل على شرح المنهج(

Sunah NJAMU atau mengkonsumsi "obat penguat" yang diperbolehkan, dgn niat yang baik. Seperti untuk menjaga diri sari zina dan agar mendapatkan keturunan. Sesungguhnya kuat jimak itu perantara untuk (mempertahankan) cinta kasih, dan itu si sukai. Dan kebanyakan dari manusia tidak mau mengkonsumsi obat kuat, sehingga akibatnya banyak madlorot yang timbul dari hubungan tersebut.