Melihat Aurot dari Tayangan Film


Menutup aurot menurut Imam Madzhab hukumnya adalah wajib, sebagaiman yang di jelaskan oleh ‘Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab Fiqh ‘Alal Madzahib Al-arba’ah Juz 1 hlm 174:

يجب علي المكلف ستر عورتة خارج الصلاة عن نفسه وعن غيره ممن لا يحل له النظر الي عورته إلا لضرورة. 

Wajib bagi mukalaf untuk menutupi aurotnya di luar sholat dari dirinya sendiri, orang lain dan orang-orang yang tidak diperbolehkan melihat aurotnya kecuali dalam keadaan darurat. 

Di dalam kajian fiqih ada perbedaan antara melihat gambar atau film dan melihat langsung. Yang diharamkan adalah melihat langsung. Tetapi jika seandainya melihat gambar atau film ada dampak negatif yang timbul (fitnah), maka hukumnya juga haram. Sebagaimana penjelasan imam Ali Sibramalisi dalam kitab Hasiyah sulaiman Jamal halaman 57 juz 8

قال ع ش عليه وعمومه يشمل الجمادات فيحرم النظر إليها بشهوة. 

Secara umum bahwa melihat aurot pada benda mati jika berdampak pada timbulnya sahwat maka hukumnya adalah haram. Imam Ibnu Hajar Al-haitami

Dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj menambahkan “jika tidak menimbulkan fitah”; Imam Ibnu Hajar Al-haitami Dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj juz 7 halaman 192

ومحل ذلك أى عدم حرمة نظر المثال كما هو ظاهر حيث لم يخش فتنة ولا شهوة -إلى أن قال- وكذا عند النظر بشهوة بأن يلتذ به وإن أمن الفتنة قطعا 

Mengapa keharaman tersebut tidak hanya melihat pada hukum aslinya saja? Tetapi juga harus di lihat pada dampaknya juga? Maka dalam hal ini bisa kita lihat dalam beberapa kasus yang di nyatakan Allah SWT dan Nabi SAW, yang pertama di dalam beberapa ayat Al-Qur'an disebutkan, umat Islam –umpamanya- diharamkan untuk mencaci maki berhala-berhala orang-orang musyrik pada waktu itu. Padahal mencaci maki berhala-berhala itu boleh-boleh saja, tetapi kalau dampaknya mereka juga akan membalas makian dengan mencaci maki Allah Subhanahu wa Ta'ala maka itu diharamkan.

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ 

"Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." (QS. Al-An'am: 108)

Kedua, kita umat Islam dilarang mengatakan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam رَاعِنَا (Ra'ina). Padahal secara lughot itu boleh. Akan tetapi karena kata-kata itu dipakai oleh orang-orang Yahudi untuk mengolok-olok Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, maka kita (umat Islam) dilarang menggunakannya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ 

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): "Raa`ina", tetapi katakanlah: "Unzhurna", dan dengarlah. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih." (QS. Al-Baqarah: 104)

Banyak contoh-contoh lain yang semisal dengan itu, termasuk hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, kita dilarang mencaci maki bapak kita. Ya Rasulullah, bagaimana itu mencaci maki bapak kita? Beliau menjelaskan, kita mencaci maki bapak teman kita sehingga teman kita itu mencaci bapak kita. Jadi keharaman di situ bukan dzatnya, tetapi akibat atau dampak yang dihasilkan dari perbuatan itu. Karena itu dalam kaidah fikih disebutkan, Saddu Al-Dlarra'i, ia termasuk sumber hukum walau termasuk Mukhtalaf Fiiha, tetapi oleh mayoritas ulama, kaidah itu dipakai. Kenapa? Karena Saddu Al-Dlaraa'i ini sangat penting artinya untuk menutup jalan menuju kemadlaratan.

Misalnya saja Pacaran, di dalam Al-Qur'an dan hadits tidak ada nash secara tegas, tetapi karena dampaknya akan menyebabkan perzinaan, maka pacaran diharamkan “Walaa Taqrabuz Zina innahu faakhisyatan wa saa’a sabiilan” (Dan janganlah kalian semua mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan sejelek-jelek jalan”. (QS. Al-Isro’ 32)). Sehingga menurut para ulama’, bahwa sarana-sarana yang menyebabkan seseorang berbuat haram, maka sarana tersebut juga dihukumi haram “alwasaa’ilu hukmul maqoshid”. walaupun pada hukum asalnya sarana itu adalah halal.

Oleh karena itu, hukum melihat gambar atau film di website, di TV di Hp atau di media-media lain yang pada hakikatnya tidaklah sama dengan melihat aslinya atau secara langsung adalah haram juga, karena dampak yang timbul sangat besar sekali, banyak menyebabkan kerusakan-kerusakan dahsyat, terutama pada etika dan moral.

islamiro

Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah Wal Jama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah NKRI

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak