-->

Membatalkan Sholat Sunah Saat Muazzhin Iqomat


Pertanyaan di atas gambaran jelasnya muncul karena ada seseorang yang sedang Sholat Qobliyah dumadaan (tiba-tiba) muazzhin iqomah, sehingga orang itu bingung, apa yang harus ia lakukan. Meneruskan Sholat Qobliyahnya apa membatalkannya lalu bergabung dengan orang-orang menjalankan sholat berjama’ah???.

Didalam kitab al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Sujja`, karangan Syekh Muhammad Khothib as-Syarbini 1/169 dikatakan,
         
وَكُرِهَ ابْتِدَاءُ نَفْلٍ بَعْدَ شُرُوعِ الْمُقِيمِ فَإِنْ كَانَ فِي النَّفْلِ أَتَمَّهُ إنْ لَمْ يَخْشَ بِإِتْمَامِهِ  فَوْتَ جَمَاعَةٍ بِسَلَامِ الْإِمَامِ وَإِلّا نُدِبَ لَهُ قَطْعُهُ وَدَخَلَ فِيهَا لِأَنَّهَا أَوْلَى مِنْهُ

“Dan dimakruhkan (bagi orang yang hendak menjalankan shalat wajib) memulai melakukan shalat sunnah setelah al-muqim (orang yang melakukan iqamah) mulai mengumandangkan iqamah. Namun jika ia (orang yang hendak menjalankan shalat wajib) sedang menjalankan shalat sunnah, maka sebaiknya (sunnah) menyempurnakan shalatnya, sepanjang tidak khawatir tertinggal jamaah karena salamnya imam. Namun apabila khawatir, maka disunnahkan menghentikan shalatnya, kemudian ikut berjamaah karena lebih utama dari pada shalat sunnah”. (Muhammad Khatib asy-Syarbini, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Sujja`, Bairut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, 1, h. 169)

Sama seperti penyataan Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in Syarah Qurrotul Ain 1/373,

وكُرِهَ ابتداء نفلٍ بعد شُرُوعِ الْمُقِيْمِ في الإقامة ولو بغير إذنِ الإمام، فإن كان فيه أتَمَّهُ، إن لم يَخْشَ بإِتْمَامِهِ فَوْتَ جماعَةٍ، وإلا قَطَعَهُ نَُدْبًا ودخل فيها، ما لمْ يَرْجُ جماعةً أخرى

Makruh mengerjakan shalat sunnah setelah muadzin bersiap akan iqamah, walaupun tanpa izin imamnya. Apabila sedang shalat tiba-tiba ada yang iqamah, maka sempurnakanlah shalat sunnahnya, jika ia tidak khawatir tertinggal berjamaah dengan menyempurnakannya. Apabila khawatir tertinggal berjamaah, maka sunnat membatalkan shalat sunnahnya lalu turut berjamaah, selama tidak diharapkan ada shalat berjamaah yang lainnya. [Fathul Mu’in 1/373]

Jadi sebaiknya ia menyempurnakan shalat qabliyahnya, dengan catatan bahwa ia yakin akan bisa mengikuti shalat jamaah sebelum imam salam. Namun jika ia khawatir kalau ia meneruskan Shalat Qabliyahnya maka ia tidak bisa mengikuti shalat jamaah, maka sebaiknya menghentikan shalatnya, kemudian ikut berjamaah, karena sholat berjamaah lebih utama dari pada shalat sunnah qabliyyah. Waallohu a'lam bis showab.