Berkata "Yaudah Tak Cerai" Apakah Jatuh Talak?


Pernikahan adalah momen terbahagia yang sakral, karena di dalamnya ada ijab-qobul, proses penghalalan penyatuan dua insan yang berbeda jenis dengan melibatkan nama Allah. Pernikahan menjadi titik sejarah saat dua anak manusia mengikat janji suci sehidup semati untuk mengarungi bahtera rumah tangga selamanya. Hanya saja untuk bisa mempertahankan pernikahan ini tidak seperti membalik telapak tangan, apalagi untuk selalu bisa menjaga keharmonisan keluarga, butuh keinginan yang kuat dan usaha yang terus menerus. Karena itulah tidak sedikit yang gagal mempertahankan dan menjaga keutuhan rumah tangganya.
 
Kasus kegagalan rumah tangga ini tentu banyak pemicunya, bisa faktor ekonomi, orang ketiga, bahkan karena campur tangan ketat dari keluarga suami atau keluarga istri, dan lain-lain. Sehingga keluar kata “TALAK” dari mulut si-suami. Nah... Bagaimana jika kata talak itu meluncur dari mulut si-suami dengan tujuan bergurau atau hanya bertujuan meredam omelan istri (karena sangking cerewete) atau hanya sekedar untuk menakut-nakuti istri supaya tidak berkata-kata atau berbuat hal-hal yang tidak menyenangkan?.
 
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat; yang pertama yaitu pendapat yang kuat, hukum talaknya sah meskipun dengan tujuan di atas. Pendapat yang kedua hukum talaknya tidak sah jika tidak ada niat talak. Pendapat kedua ini memandang jika kata talaknya memakai bahasa ajam (bahasa selain arab) atau bisa dibilang terjemahan dari kata talak. Terjemahan kata talak ini menurut sebagian ulama adalah kinayah, sedangkan kinayah butuh niat.
 
Kenapa pendapat kedua dikatakan lemah? Karena, selain pendapat ini hanya qil, juga telah maklum dan masyhurnya penggunaan terjemah kata talak untuk mentalak, pendapat ini juga akan memunculkan persoalan lain dalam prosesi ijab-qobul yang menggunakan kata ajam. Padahal akad nikah tidak boleh memakai kata-kata kinayah. Sementara ijab-qobul orang Indonesia biasanya memakai bahasa Indonesia bukan arab. Waallohu a’lam syekh.
 
#referensi disarikan dari hasil Bahtsul Masail PW LBMNU Propinsi Lampung
 
أسنى المطالب شرح روض الطالب (ج 16 / ص 214) (فَصْلٌ يَقَعُ طَلَاقُ الْهَازِلِ وَعِتْقُهُ وَكَذَا نِكَاحُهُ وَسَائِرُ تَصَرُّفَاتِهِ ظَاهِرًا وَبَاطِنًا) فَلَا يُدَيَّنُ كَأَنْ قَالَتْ لَهُ فِي مُعْرِضِ الدَّلَالِ أَوْ الِاسْتِهْزَاءِ طَلِّقْنِي فَقَالَ طَلَّقْتُك وَذَلِكَ لِأَنَّهُ أَتَى بِاللَّفْظِ عَنْ قَصْدٍ وَاخْتِيَارٍ وَعَدَمُ رِضَاهُ بِوُقُوعِهِ لِظَنِّهِ أَنَّهُ لَا يَقَعُ لَا أَثَرَ لَهُ لِخَطَأِ ظَنِّهِ كَمَا لَا أَثَرَ لَهُ فِيمَا لَوْ طَلَّقَ بِشَرْطِ الْخِيَارِ لَهُ وَلِخَبَرِ {ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ} رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَصَحَّحَ الْحَاكِمُ إسْنَادَهُ 
 
إعانة الطالبين - (ج 4 / ص 5) ويقع طلاق الهازل به بأن قصد لفظه دون معناه أو لعب به بأن لم يقصد شيئا ولا أثر لحكاية طلاق الغير وتصوير الفقيه وللتلفظ به بحيث لا يسمع نفسه 
 
روضة الطالبين - (ج 8 / ص 25) فرع ترجمة لفظ الطلاق بالعجمية وسائر اللغات صريح على المذهب لشهرة استعمالها وقيل وجهان, ثانيهما أنها كناية وترجمة السراح والفراق فيها الخلاف لكن الأصح هنا أنها كناية قاله الإمام والروياني لأن ترجمتهما بعيدة عن الاستعمال
Berkata "Yaudah Tak Cerai" Apakah Jatuh Talak? Berkata "Yaudah Tak Cerai" Apakah Jatuh Talak? Reviewed by islamiro on Desember 18, 2024 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.